RESENSINEWS.ID – Tanggal 1-14 Mei 2023, dimulai pendaftaran calon anggota legislatif 2024.
Partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu hingga kini masih mennggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum, apakah tertutup atau terbuka, masih belum ada putusannya atau masih samar.
Lalu, bagaimana partai politik menghadapinya? Karena pendaftaran calon legsialtif 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPu) sudah diambang pintu.
Putusan MK terkait sistem penilu nanti, tentu sedikit banyak mempengaruhi atau menentukan langkah strategis partai politik masing-masing dalam membuat model kampanyenya.
Memang, ada ragam keinginan dari partai politik atas putusan MK nanti ada yang menghendaki tetap sistem proporsional terbuka, dan ada pula yang menginginkan sistem proporsional tertutup.
Tentu apa pun putusan MK nanti terntang sistem pemilu tersebut, partai politik, mau tidak mau harus menerimanya. Karena putusan MK merupakan putusan final.
Discussion about this post