Pendidikan anti korupsi juga melibatkan peran aktif guru dan tenaga pendidik. Mereka diharapkan menjadi contoh teladan yang mengedepankan integritas dan moralitas dalam tindakan mereka. Dalam melakukan tugasnya, guru juga dapat mengintegrasikan pendidikan anti korupsi ke dalam metode pengajaran mereka, seperti dengan mendorong diskusi terbuka tentang isu-isu korupsi, mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, dan melibatkan mereka dalam proyek-proyek sosial yang mempromosikan keadilan dan transparansi.
Selain di lingkungan sekolah, pendidikan anti korupsi juga dapat diperluas ke masyarakat luas melalui program-program pendidikan informal. Misalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat sipil dapat mengadakan pelatihan, seminar, atau kampanye sosial tentang bahaya korupsi dan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Discussion about this post