Selain memiliki peran yang strategis sebagaimana dijelaskan di atas, birokrasi pun mempunyai fungsi yang bisa menjadi bagian penting baik buruknya pemerintahan berada pada pundak birokrasi.
Fungsi birokrasi sebagaimana dijelaskan Michscel G. Roskin, (dalam Mustafa 2014 :121), yaitu: 1) Fungsi Administrasi. Dalam fungsi ini berperan menjalankan atau melaksanakan peraturan perundang-undanan 2) Fungsi pelayanan, birikraso diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok – kelompok khusus. 3) Fungsi Pengaturan (Regulation), dimana aparatur negera atau birokrasi berfungsi melakukan pengaturan pemerntahan. Dan 4) Fungsi pengumpulan informasi, fungsi ini yaitu suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru yang disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi faktual.
Discussion about this post