Salah satu dictum atau keputusan dari Keppres tersebut adalah “Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.”
Keppres No 6 Tahun 2000 ini dapat disimak di bawah ini.
Selanjutnya diperkuat kembali perayaan Imlek ini dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Implek.
Dan dalam salah satu konsideran Keppres tersebut adalah “bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia.” Selanjutnya dalam dictum Pasal 1 berbunyi: Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.
Itulah setitik info terkait dengan perayaan Tahun Baru Imlek. (sdn)
Discussion about this post