RESENSINEWS.ID – Lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status perkara Rafael ke penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi.
Akan tetapi, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengklaim tidak melakukan tindakan pidana korupsi maupun meneirma gratifikasi seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja,” kata Rafael, Kamis (30/3).
Baca juga: Jubir KPK Ali Fikri: Rafael Alun Trisambodo Tersangka Dugaan Gratifikasi
Bahkan, Rafael merasa menjadi target operasi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merasa menjadi target operasi usai KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi.
Discussion about this post