RESENSINEWS.ID – Lembaga Kepolisian Republik Indonesia tengah jadi sorotan kembali publik dengan kasus yang menimpa terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersebut dalam persidangan kasus tukar barang sabu dengan tawas.
Jaksa saat membacakan tuntutan menegaskan, terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” tegas Jaksa saat membacakan tuntutan tersebut.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.
Discussion about this post