“Dengan adanya pandemi, secara ekonomi banyak yang kesulitan. Dengan meningkatnya permasalahan ekonomi, maka akan berdampak pada meningkatnya jumlah orang yang lebih rentan menjadi korban perdagangan orang,” ungkap Rahayu Saraswati yang dikutif dari laman resmi Kemenpppa , Minggu (31/7/2022).
Lanjutnya, disini kita memiliki tantangan, karena jika berbicara soal TPPO maka tidak lepas dari permasalahan ekonomi.
Menurut Rahayu, tanggung jawab pencegahan TPPO bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun juga kita semua sebagai warga negara untuk melindungi sesama.
“Indonesia akan menjadi lebih baik dan terminimalisir korban TPPO jika implementasi dari Undang – Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang- Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang benar – benar dilakukan. Kemudian, sosialisasi masif hingga ke desa – desa juga harus dilakukan,” tutur Rahayu.
Discussion about this post