“Hal ini yang kemudian menjadi celah bagi para oknum calo untuk melakukan perekrutan,” jelas Maizidah Salas dikutif dari laman resmi Kemenpppa , Minggu (31/7/2022).
Lanjutnya, selain akses informasi yang terbatas serta banyaknya informasi yang tidak benar dari oknum calo, perempuan juga seringkali menjadi korban pemalsuan data oleh oknum calo, salah satunya terkait pemalsuan usia.
“Kemudian, minimnya program – program pemberdayaan bagi perempuan, atau bantuan berupa pemodalan – pemodalan ke perempuan desa, sehingga menyebabkan banyak perempuan di desa yang terpaksa memilih pekerjaan di luar negeri untuk mendapatkan penghasilan terutama di masa pandemi ini, apalagi dengan banyaknya PHK,” ujar Maizidah.
Setali dengan itu, Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO, Rahayu Saraswati mengungkapkan bahwa salah satu penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor ekonomi.
Discussion about this post