“Selain itu juga, telah terbit Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang dipimpin oleh Ketua I yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua II yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Ketua Harian yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota GT PP TPPO Pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas,” sebagaimana dikutif dari laman resmi Kemenpppa, Minggu (31/7/2022).
Setali dengan itu, Koordinator Dept. Pendidikan dan Sosialisasi DPN Serikat Buruh Migran Indonesia, Maizidah Salas kemudian mengungkapkan bahwa beberapa penyebab perempuan rentan menjadi korban perdagangan di antaranya akses informasi yang kurang dari pemerintah kepada masyarakat, terutama perempuan – perempuan di tingkat paling bawah hingga ke desa, terkait informasi migrasi yang aman dan menjadi migran yang benar itu seperti apa.
Discussion about this post