Dalam seminar yang terdiri dari beberapa sesi ini setiap sesi berjalan lancar. Dari sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup. Seminar dimulai dengan membuka room zoom meeting untuk peserta pada pukul 15.00 WIB dan sempat diisi dengan penampilan group musik di sesi pembukaan.
Sesi pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.Si , yang menyampaikan perihal kemajuan digital saat ini cukup cepat. Cepatnya kemajuan dunia digital bisa membuat para milenial mengambil dan melakukan banyak hal.
Menurut anggota DPR RI Komisi I ini memperoleh informasi itu adalah hak sebagaimana yang tertuang pada pasal 28F UUD 1945.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” imbuhnya.
Discussion about this post