“Zona kerja yang aman dan bebas dari kekerasan serta pelecehan seksual harus kita wujudkan sebagai bentuk dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan. Kami pun secara tegas menolak dan memerangi segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja perempuan,” ungkanya.
KemenPPPA juga mengapresiasi gerak dan respon cepat dari Kemnaker dan Pemerintah Daerah, baik Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi dengan membentuk tim investigasi di lapangan untuk menelusuri data dan meng-update informasi.
Terkait dengan masalah ini, KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penanganan kasus ini, serta memaksimalisasi fungsi UPTD PPA, baik di Kabupaten maupun Provinsi.
Dalam memberikan fungsi layanan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan, KemenPPPA menyediakan layanan pengaduan SAPA129 yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami kekerasan seksual melalui Call Center 129 atau nomor Whatsapp pada 08111-129-129.**
Discussion about this post