Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, Kemenlu AS menyoroti pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) karena tindakannya tidak lazim, yaitu seorang pejabat negara melanggar etik tetapi tidak mundur.
Boyamin menyampaikan, salah satu standar negara modern adalah memiliki pejabat yang berintegritas, tidak melanggar kode etik dan tidak melanggar norma yang berlaku atau yang dipandang baik oleh masyarakat.
Menurutnya, Amerika Serikat sebagai negara maju dan modern sangat memedulikan pola dan tingkah laku para pemimpinnya, termasuk dalam pemberantasan korupsi untuk tidak melanggar kode etik.
“Jadi kenapa kemudian Amerika menyorot tingkah pola LPS karena menurut mereka ini sesuatu yang aneh, sesuatu yang janggal, tidak lazim ada seorang pejabat negara melanggar kode etik tetapi tidak mundur. Saya mengimbau Bu LPS untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4).
Discussion about this post