Inilah bunyi dari lampiran III yang berhubungan dengan investasi minuman keras.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya. (sumber: lihat dan baca: https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-cabut-lampiran-perpres-terkait-miras/ ).
Baca juga: : Perpres No 10 Tahun 2021, Jadi Sorotan Publik https://resensinews.id/perpres-no-10-tahun-2021-jadi-sorotan-publik/
Demikian, seklias info terkait pencabutan lampiran Perpres No 10 Tahun 2021. (sdn)
Discussion about this post