Resensinews.id – kontrol sosial (atau masyarakat) dari berbagai lapisan terkait Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusunsya dalam lampiran 3 Perpres tersebut yang mengatur soal invesntasi minuman keras, menuai kritikan bahkan hujatan di berbagai media sosial umumnya.
Menyusul gelombang kontroversi tersebut, Presdien Jokowi setelah mempertimbangkan berbagai saran, masukan, bahkan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat, khusunsya organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan ormas – ormas keagamaan lainnya, akhirinya mencabut lampiran 3 Perpres No 10 Tahun 2021.
Inilah lengkapnya lampiran III
Lampiran III dengan judul “Daftar Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu” tersebut, khususnya yang berhubungan dengan investasi minuman keras, berada pada nomor urut : 31,32, dan 33, dan 44 serta 45 (no urut 44 dan 45 terkait dengan perdangan eceran minuman keras atau beralkohol), dapat disimak pada potongan lampiran ini
Discussion about this post