Dan selanjutnya, masukan masyarakat ini menurut Hasyim akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.
Pada kesempatan itu juga, menurut Hasyim dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yang juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya di 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023.
”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023,” tambah Ketua KPU tersebut.
Seraya Hasyim menyatakan, pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus.**
Discussion about this post