RESENSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 bakal calon legislatif DPR RI untuk pemili 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengemukakan KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi.
“Untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” ujarnya saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Lanjut Ketua KPU, siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara.
Discussion about this post