RESENSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Baca juga:Â KPU Provinsi Jawa Barat Umumkan DCS Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Penetapan DCS anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diumumkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa barat Nomor 1196/PL.01.4-PU/32/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota SPRD Provinsi Jawa Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Discussion about this post