RESENSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah telah diumumkan KPU Provinsi Jawa Barat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 1211/PL.01.4-PU/32/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Seiring dengan itu, Â sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Discussion about this post