Pendftaran bakal calon legislatif ini dilaksanakan serentak di setiap tingkatan, anggota KPU Idhan Holik menambahkan, kegiatan dilaksanakan serentak di setiap tingkatan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) mulai tanggal 1-14 Mei 2023.
Lanjut Idham, untuk 1 Mei 2023 pendaftaran dubuka 08.00-16.00, sedangkan 14 Mei 2023 mulai puku 08.00-23.59.
Idham juga menyampaikan syarat administrasi apa saja yang perlu disiapkan partai politik saat mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya. Juga peserta pemilu perseorangan (DPD) saat mendaftarkan dirinya.
“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya di pasal 12 hingga 23 yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” terang Idham.
Sementara terkait daftar pemilih, pasca penetapan DPS, KPU menurut Anggota KPU Mochammad Afifuddin, KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu KPU juga mengajak partai politik peserta pemilu dan Bawaslu untuk ikut serta mengecek daftar pemilih ini sebelum menjadi DPSHP dan DPT **.
Discussion about this post