Resensinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai analisis ICW terkait tren vonis kasus korupsi 2021 salah kaprah. “Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru. Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri menanggapi temuan ICW terkait penindakan terhadap terpidana korupsi sepanjang tahun lalu yang belum memberikan efek jera, Senin (23/5).
Ali berpendapat, kesalahan analisis ICW terletak saat mencampuradukkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal penyuapan dan gratifikasi. Padahal, untuk menghitung besarnya kerugian negara kasus yang dianalisis seharusnya hanya yang dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor. Ali juga menyinggung pemahaman pasal-pasal tindak pidana korupsi yang tidak bisa disamarakatan pada penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Discussion about this post