Resensinews.id – KPK tahan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Keduanya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (24/3).
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 April 2022. Bupati Tabanan 2010-2021 itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
KPK juga mengumumkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan, Rifa Surya dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Discussion about this post