Saat membuka kegiatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan jalan panjang komitmen membebaskan Indonesia dari perilaku korupsi, bahkan dimulai sejak para pendiri bangsa seperti Mohammad Hatta. Hingga kemudian pada 2004, di era Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, lahirlah UU Antikorupsi yang mengamanatkan dibentuknya badan KPK itu sendiri.“
Kalau kita melihat, sungguh besar keinginan dan komitmen pendiri bangsa agar bangsa bebas dari korupsi,” kata Firli.
Bahkan di Pembukaan UUD 1945, semangat antikorupsi juga sudah termuat di alinea keempatnya. Maknanya adalah bahwa tujuan bernegara sulit diwujudkan kalau korupsi masih merajalela.
Firli lalu menjelaskan berbagai langkah dan strategi utama KPK dalam menurunkan tingkat perilaku korupsi. Pertama adalah pencegahan dengan cara pendidikan masyarakat.
Discussion about this post