Hal sepele ini yang nantinya akan terbawa sampai dewasa mengakibatkan budaya korupsi yang merugikan ini terus berjalan.
Tindakan korupsi ini disebut merugikan bangsa karena memang sudah jelas perbuatan tersebut merugikan pihak lain, dimana pihak lainnya tersebut adalah sebangsanya itu sendiri. Beberapa kasus korupsi uang bantuan yang dimana yang mengalami kerugian adalah sang penerima bantuan tersebut yang tidak menerima bantuannya sepenuhnya. Padahal sudah dijelaskan dalam agama Islam yaitu dalam surat An Nisa Ayat 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Discussion about this post