RESENSINEWS.ID – Korupsi adalah perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab yang merugikan orang lain. Korupsi juga dapat diartikan sebagai perbuatan tercela, hal ini dikarenakan perbuatan korupsi juga bisa dianggap sebagai aib. Korupsi biasanya dilakukan oleh orang yang memntingkan diri sendiri hal ini lah yang menyebabkan orang tersebut melakukan perbuatan korupsi tanpa melihat siapa yang dirugikan.
Hal paling utama yang mendasari perbuatan korupsi adalah keserakahan, karena mau bagaimanapun juga yang menentukan suatu perbuatan biasanya didasari dari diri sendiri. Selain dari itu, perbuatan korupsi juga diakibatkan dari lemahnya pengamanan yang menyebabkan adanya celah bagi seseorang untuk melakukan tindak korupsi.
Sudut pandang korupsi juga banyak, seperti : melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, penyuapan, penggelapan jabatan, pemerasan jabatan, gratifikasi dan lain-lain. Hal tersebut biasanya dilakukan untuk memperkaya diri tanpa melihat siapa yang dirugikan yang dimana hal ini juga merugikan negara.
Untuk hukuman pidana penjara bagi yang tertangkap korupsi menurut pasal 5 UU No 10 Tahun 2001 paling singkat itu berkisar 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta. Adapun menurut pasal 6 UU No 20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lam 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 750 juta.
Discussion about this post