Pendidikan yang merupakan upaya normatif yang mengacu pada nilai-nilai mulia yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa, maka pendidikan tersebut dilakukan melalui peran transfer pendidikan baik secara aspek kognitif, sikap (afektif), maupun ketrampilan (psikomotorik). Pendidikan akan menjadikan manusia menjadi makin dewasa secara intelektual, moral dan sosial. Selain itu juga harus mampu melakukan transformasi nilai sebagai dasar (fondasi) terutama nilai-nilai islami.
Pendidikan antikorupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam pendidikan tersebut, maka pendidikan antikorupsi bukan hanya sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi. Agar pendidikan antikorupsi ini berhasil, maka perlu adanya dukungan dari seluruh elemen bangsa, terutama dari kampus.
Discussion about this post