Perumusan klasifikasi pemberantasan korupsi tersebut terkait dengan wacana dan kesadaran moral bahwa untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita ke segala aspek kehidupan masyarakat negeri ini selain melalui mekanisme hukum (represif), juga membangun filosofi baru berupa penyemaian nalar dan nilai-nilai baru antikorupsi melalu pendidikan formal. Hal ini dilakukan karena pendidikan dianggap sebagai alternatif yang bersifat preventif.
Pendidikan antikorupsi
Menurut Kementrian Pendidikan Nasional, korupsi merupakan fenomena sosial yang bersifat kompleks, sehingga sulit didefinisakan secara tepat ruang lingkupnya. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa korupsi adalah berbuatan busuk, palsu, dan suap. Dengan demikian korupsi merupakan perbuatan buruk yang bisa menyebabkan kerugian dalam segala bidang.
Discussion about this post