Dalam Islam ditegaskan konsep keadilan, kejujuran, keadilan, dan konsisten mengutuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagaimana, firman Allah di dalam Q.S An-Nisa ayat 29 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Untuk mengatasi semua permsalahan tentang korupsi di Negara kita membentuk suatu lembaga Komise Pemberantasan Korupsi atau yang sering disebut dengan KPK. Lembaga ini sudah banyak menangkap para koruptor dan menjebloskannya ke dalam penjara. Pemberantasan korupsi menurut KPK terbagi menjadi dua macam tindakan represif dan preventif.
Discussion about this post