Pendididikan moral dan karakter perlu dioptimalkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembinaan pendidikan antikorupsi pada jalur pendidikan merupakan wahana untuk mendukung fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan antikorupsi merupakan wahana yang strategis untuk membina generasi muda untuk menanamkan pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi dalam dunia pendidikan ini digunakan sebagai sarana preventif untuk memutus mata-rantai korupsi di negara kita.
Discussion about this post