RESENSINEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan menyoroti platform twitter atau X yang mengizinkan konten dewasa berbau pornografi.
Kendati anggota Komosi I DPR RI itu menyebutkan bahwa hal itu merupakan hak pemilik X, yaitu Elon Musk, Sturman mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia telah memiliki kebijakannya tersendi mengenai peredaran konten pronografi.
Sturman menegaskan Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE, Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan.
Lanjutnya, kalau twitter (X) di luar Indonesia, monggo kerso, silahkan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peratura sendiri.
Hal itu disampaikan baru-baru ini sebagaimana dikutif dari laman resmi dpr.go.id, Senin (10/6/2024).
Discussion about this post