Korupsi menurut perspektif hukum didefinisikan sebagai tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Indonesia dalam 20 tahun mungkin saja sudah terbebas dari kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat, mungkin juga sudah terbebas dari jeratan tangan-tangan kotor birokrasi yang saat ini tengah bersembunyi dibalik pilar kekuasaan yang berdiri kokoh. Ataukah Indonesia dalam 20 tahun mendatang malah semakin terperosok lebih dalam akibat ‘kecerobohan’ mahasiswa saat ini yang tidak mendirikan sikap integritas dalam dirinya. Tahun 2045 akankah menjadi tahun emas, atau malah menjadi tahun besi yang dipenuhi oleh karat?.
Discussion about this post