“Pada UU Pemilu Pasal 280 ayat (1), antara lain, melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain,” tuturnya saat acara kegiatan sosialisasi 4 (empat) Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Aula Kp. Nasem Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Sabtu (8/7/2023).
Pada kesempatan itu juga, anggota DPR RI/MPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua itu mengungkapkan Undang-Undang No. 7/2017 juga melarang peserta pemilu mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Lanjutnya, peserta pemilu juga harus menunjukkan sikap yang mencerminkan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Discussion about this post