RESENSINEWS.ID – Tahapan pemilihan umum 2024 sedang berjalan, dan persaingan untuk memperoleh suara baik untuk partai politik itu sendiri maupun para calon legislatif, semakin ketat dengan bertambahnya peserta Pemilu sebanyak 18 partai politik.
Persaingan antar partai politik sudah barang tentu menjadi dinamika politik dalam rangka mencari simpati dan dukungan rakyat pemilih.
Seiring dengan itu, terpenting persaingannya berjalan dalam koridor yang tidak mendeskriditkan satu sama lain, termasuk isu-isu SARA.
Setali dengan itu, aggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (MPR/DPR RI) H. Sulaeman L. Hamzah saat kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) mengatakan bahwa narasi yang disampaikan lebih pada sikap toleransi kepada umat agama lain. Tak perlulah kontestan pemilu menonjolkan jati diri suatu kelompok, seperti etnis, suku, budaya, dan agama. Sulaeman menuturkan, apalagi, ketentuan berkampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Discussion about this post