Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat merupakan amanat dari undang-undang tersebut.
Menurut Puan, negara harus memastikan penyediaan infrastruktur air yang memadai, termasuk pengembangan sistem penyediaan air, pemeliharaan fasilitas, dan pengelolaan limbah, guna memastikan akses yang luas terhadap air bersih bagi seluruh penduduk.
“Data studi terbaru dari UNICEF yang menyatakan hampir 70 persen dari 20.000 sumber air minum rumah tangga yang diuji di Indonesia tercemar limbah tinja. Hal itu turut menyebabkan penyebaran penyakit diare yang merupakan penyebab utama kematian balita,” ungkap puan.**
Discussion about this post