Selain yang terbanyak itu, ada juga untuk jumlah kursi lebih terkecil berada pada dua Daerah Pemilihan Jawa Barat, masing-masing 6 kursi, yaitu Daerah Pemilihan Jawa Barat 4 (Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi), dan Daerah Pemilihan Jawa Barat 6 (Kota Depok, dan Kota Bekasi).
Dengan jatah jumlah kursi untuk DPR RI di Daerah Pemilihan Jawab Barat dengan bertambahnya partai politik peserta pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik, dan jika setiap parpol (anggap) seratus persen mengajukan pencalonan calon legislatif di masing-masing daerah pemilihan tersebut, tentu tingkat persaingan semakin ketat dan sempit untuk meraih per 1 kursi DPR RI.
Berdasarkan jumlah kursi pada masing-masing Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut di atas, pada pemilihan umum legislatif 2024, satu kursi untuk DPR RI diperebutkan oleh 18 orang caleg, atau 1 kursi berbanding18 orang calon legislatif.
Discussion about this post