Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Provinsi Jawa Barat mempunyai jatah kursi untuk DPR RI sebanyak 91 kursi. Dan 91 kursi tersebut terbagi ke dalam 11 Daerah Pemilihan Jawa Barat.
Sebelas Daerah Pemilihan Jawa Barat ini meliputi wilayah-wilayah:
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 1 (Kota Bandung dan Kota Cimahi) jumlah kursi sebanyak 7
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) jumlah kursi sebanyak 10.
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 3 (Kabupaten Cianjur, dan Kota Bogor) dengan jumlah kursi sebanyak 9
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 4 (Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi) jumlah kursi sebanyak 6
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 5 (Kabupaten Bogor) jumlah kursi sebanyak 9
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 6 (Kota Depok, dan Kota Bekasi) jumlah kursi sebanyak 6
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 7 (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta) dengan jumlah kursi sebanyak 10.
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 8 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon) jumlah kursi sebanyak 9.
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 9 (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) jumlah kuris sebanyak 8
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 10 (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar) jumlah kursi sebanyak 7, dan
- Daerah Pemilihan Jawa Barat 11 (Kabupaten Garut, kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya) jumlah kursi sebanyak 10.
Dari 11 Daerah Pemilihan Jawa Barat, kursi terbanyak sebanyak 10 kursi untuk DPR RI berada di tiga daerah pemilihan Jawa Barat, yaitu Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 (Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat), Daerah Pemilihan Jawa Barat 7 (Kabupaten Bekasi, Kabu[aten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta), dan Daerah Pemilihan Jawa Barat 11 (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya).
Discussion about this post