• Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
Monday, February 6, 2023
  • Login
Resensinews.id
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
Resensinews.id
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak

Home » Komnas HAM Tidak Setuju Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

Komnas HAM Tidak Setuju Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

April 7, 2022
in Hukum
Komnas HAM Tidak Setuju Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

Resensinews.id – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak setuju pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati. Sebab, hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

“Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya,” kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4).

Taufan berujar, sejumlah negara bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. Ia lantas membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

‘’Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1 )misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Komnas HAM Tidak Setuju Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati
ShareTweetSend

Related Posts

Catatan Akhir Tahun 2022 DPP Projo Atas Perihal Sosial

Catatan Akhir Tahun DPP Projo Prihal Peristiwa Hukum

December 29, 2022
0

RESENSINEWS.ID - Relawan Pro Jokowi (Projo) dalan catatan akhir tahun 2022 menyoroti peristiwa hukum. Dalam siaran presnya DPP Projo dengan...

Prof. Dr. Sulistyowati Irianto: KUHP Yang Disahkan Dapat Menimbulkan Banyak Perspketif

December 23, 2022
0

RESENSINEWS.ID - Guru Besar Antropologi Hukum dari FH UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, MA, mengatakan “The living law” atau hukum yang...

KBPP Polri Tak Terima Penghinaan Kamaruddin Simanjuntak kepada Polri, Siapkan Surat Pengaduan

KBPP Polri Tak Terima Penghinaan Kamaruddin Simanjuntak kepada Polri, Siapkan Surat Pengaduan

December 23, 2022
0

JAKARTA, RESENSINEWS.ID - Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP POLRI) tak terima pengacara Kamaruddin Simanjuntak menghina Polri dengan menyebut  polisi mengabdi pada...

Ketua YLBHI: Bung Karno, Demokrasi dan Impian Reformasi KUHP

Ketua YLBHI: Bung Karno, Demokrasi dan Impian Reformasi KUHP

November 24, 2022
0

RESENSINEWS.ID - Indonesia Menggugat adalah pidato pembelaan yang dibacakan oleh Soekarno pada persidangan di Landraad, Bandung pada tahun 1930. Soekarno bersama...

Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Serikat Media Siber Indonesia Sambangi Lapas Cibinong

Suasana Nyaman, dan Asri Bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas yang Over Kapasitas

November 12, 2022
0

RESENSINEWS.ID – Lapas Kelas IIA Cibinong yang beralamat di Pondok Rajeg bagi masyarakat umum terkesan angker, namun tidak halnya bagi...

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini

© 2021 Resensinews.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In