Baca juga: Penegakan Disiplin di Kementrian Keuangan
Menkeu menjelaskan kalau ada yang bertanya mengenai kewenangan Kementerian Keuangan di dalam menangani pegawai negeri saya sampaikan tadi bahwa kami melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Disini, hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu kepada Undang-undang dan PP tersebut,” lanjut Menkeu.
Menkeu juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan informasi secara detail mengenai informasi pergerakan uang sebanyak Rp300 triliun yang disinyalir dan berkembang di media masa sebagai pergerakan uang yang tidak lazim yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sambung Menkeu, jadi informasi 300 triliun, sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya, datanya, sumbernya, transaksi apa saja yang dihitung, dan siapa saja yang terlibat.
Discussion about this post