d. Mempercepat penyelesaian peraturan sebagai payung hukum rencana implementasi teknologi transaksi tol nontunai (MLFF) di Jalan Tol.
Lebih lanjut, Komisi V DPR RI meminta BPJT untuk menindaklanjuti rekomendasi atas kajian KPK terhadap tata kelola penyelenggaraan jalan tol yang meliputi sisi perencanaan, proeses lelang, pengawasan terhadap kewajiban badan usaha, indikasi konflik kepentingan, serta mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi, sehingga tidak menyebabkan kerugian negara.**
Discussion about this post