Resensinews.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk kawasan hutan alam primer dan lahan gambut periode I tahun 2022 menjadi 66.512.000 hektar.
Dengan kata lain, puluhan juta hektare hutan itu tidak bisa dikonsesi. Keputusan itu akan diperbarui setiap 6 bulan sekali.
“Tahun kemarin turun dari 66.182.000 menjadi 66.139.000, sekarang ini naik menjadi 66.512.000. Kenapa dilakukan pemutakhiran setiap 6 bulan? Karena untuk perbaikan tata kelola.”
“Jadi setelah direvisi lalu ditetapkan peta indikatifnya,” kata Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL, Belinda Arunawati dalam konferensi pers daring, Selasa (12/4).
Discussion about this post