“Perkembangan teknologi memungkinkan terjadinya penipuan-penipuan jenis baru, dan Negara wajib hadir sebagai fasilitator untuk melindungi masyarakat yang hendak melakukan investasi digital,” tegas Puan.
“Baik itu binary option, trading jenis apapun itu, semua harus memperoleh izin. Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat lewat payung hukum khusus,” sambung cucu proklamator RI Bung Karno tersebut.
Puan menilai penting digencarkannya program-program literasi keuangan digital kepada masyarakat.
“DPR juga mendorong Pemerintah melakukan upaya-upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya praktik investasi ilegal,” tutup Puan.***
Discussion about this post