Tingkat Persaingan Meningkat
Provinsi Jawa Barat sebagaimana menurut UU Pemilu 2017 tersebut mendapat jatah kursi sebanyak 91 kursi untuk DPR RI, dan terbagi ke 11 Daerah Pemilihan Jawa Barat, yaitu meliputi:
- Dapil Jawa Barat 1 (Kota Bandung dan Kota Cimahi) dengan jumlah kursi sebanyak 7
- Dapil Jawa Barat 2 (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) dengan jumlah kursi sebanyak 10.
- Dapil Jawa Barat 3 (Kabupaten Cianjur, dan Kota Bogor) dengan jumlah kursi sebanyak 9
- Dapil Jawa Barat 4 (Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi) jumlah kursi sebanyak 6
- Dapil Jawa Barat 5 (Kabupaten Bogor) jumlah kursi sebanyak 9
- Dapil Jawa Barat 6 (Kota Depok, dan Kota Bekasi) jumlah kursi sebanyak 6
- Dapil Jawa Barat 7 (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta) dengan jumlah kursi sebanyak 10.
- Dapil Jawa Barat 8 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon) jumlah kursi sebanyak 9.
- Dapil Jawa Barat 9 (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) jumlah kuris sebanyak 8
- Dapil Jawa Barat 10 (kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar) jumlah kursi sebanyak 7.
- Dapil Jawa Barat 11 (Kabupaten Garut, kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya) jumlah kursi sebanyak 10.
Berdasarkan jumlah kursi pada masing-masing Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut di atas, pada pemilihan umum legislatif 2024, satu kursi untuk DPR RI diperebutkan oleh 18 orang caleg, atau 1:18.
Discussion about this post