RESENSINEWS.ID – Sebanyak 18 (delapan belas) partai politik (Parpol) nasional menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Persaingan raih suara setiap partai politik, termasuk di dalamnya calon legislatif makin ketat seiring dengan jumlah partai politik dan juga calon-calon legislatif di masing-masing daerah pemilihan yang sudah ditentukan.
Pada Pemilu 2014 peserta pemilu sebanyak 12 partai politik, 2019 sebanyak 14 partai politik dan 2024 sebanyak 18 partai politik. Melihat jumlah partai politik peserta pemilu 2024 lebih banyak dibandingkan dengan 2014 dan 2019, maka persaingan raih suara atau kursi parpol untuk setiap daerah pemilihan makin ketat dan sempit.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Provinsi Jawa Barat jatah kursi untuk DPR RI sebanyak 91 kursi. 91 kursi tersebut terbagi ke dalam 11 Daerah Pemilihan Jawa Barat.
Discussion about this post