Pada kesempatan itu juga terkait dengan izin operasi, Budi Karya menjelaskan pihaknya terus melakukan pengawasan secara insentif bersama dengan pihak konsusltan dari Eropa, dan melakukan serangkaian ujicoba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi.
Oleh karena itu, “izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober. Mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus,” ujarnya sebagaimana dikutif dari dephub.go.id.
Menhub menjelaskan tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat seperti misalnya terkait tarif, dan lain sebagainya.
“Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat,” ungkapnya.**
Discussion about this post