
Resensinews.id – Salah satu ruang lingkup dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah adanya “kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)” (lihat Pasal 4 UU No 11 Tahun 2020).
Seiring dengan UU No 11 Tahun 2020 ini, selanjutnya, sebagai bagian dari petnjuk pelaksanaannya, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudaha, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (lihat: https://resensinews.id/aturan-pelaksanaan-uu-no-11-tahun-2020/ )
Dalam PP tersebut yang dimaksud istilah: koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, adalah:
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Usaha Mikro adalah usaha procluktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan, yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang ditakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam pe;att:ran pemerintah ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun ticlak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Pada PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, dalam konsideran (menimbang)nya, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Discussion about this post