Resensinews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan sanksi teguran tertulis kedua dan sanksi teguran melalui websiste kedua terhadap penyelenggara pos.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui siaran persnya, Sabtu (2/04/2022) mejelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa Sanksi Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua. Selanjutnya pada ayat (4) sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.
Discussion about this post