• Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
Friday, September 29, 2023
  • Login
Resensinews.id
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
Resensinews.id
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
wisata kuliner

Home » Kementerian Kominfo Berikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua Terhadap Perusahaan Penyelenggara Pos

Kementerian Kominfo Berikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua Terhadap Perusahaan Penyelenggara Pos

April 4, 2022
in Headline, Hukum
Kementerian Kominfo Berikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua Terhadap Perusahaan Penyelenggara Pos

Kementerian Kominfo berikan sanksi teguran tertulis kedua dan sanksi teguran melalui website kedua terhadap perusahaan Penyelenggara Pos (Foto: dok Kominfo)

 

 

 

Resensinews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan sanksi teguran tertulis kedua dan sanksi teguran melalui websiste kedua terhadap penyelenggara pos.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui siaran persnya, Sabtu (2/04/2022) mejelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa Sanksi Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua. Selanjutnya pada ayat (4) sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Berikan sanksi teguran tertulis keduaKementerian KominfoPenyelenggara posSanksi teguran melalui website kedua
ShareTweetSend

Related Posts

Arsul Sani Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

September 27, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Arsul Sani politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan anggota Komisi III DPR, dan sebagai Wakil Ketua MPR, terpilih...

Pemilu Serentak Terjadwal 14 Februari 2024

Tiga Rancangan PKPU Disetujui

September 22, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan, Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, RPKPU tentang Pemungutan...

Politisi PKS Syahrul Aidi Maazat Sampaikan Lima Tuntutan Atas Konflik di Pulau Rempang

Politisi PKS Syahrul Aidi Maazat Sampaikan Lima Tuntutan Atas Konflik di Pulau Rempang

September 13, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Peristiwa bentrok antara warga Rempang dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP)...

Bentrok Warga Rempang dengan Aparat

Bentrok Warga Rempang dengan Aparat

September 13, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Beberapa hari lalu terjadi bentrok antara warga Rempang, Kepulauan Riau dengan gabungan aparat Polri-TNI, dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP)...

Prevent Corruption Effectively with Enforcement

Prevent Corruption Effectively with Enforcement

August 17, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Head of Legal Information Center (Kapuspenkum) of the Attorney General's Office Dr. Ketut Sumedana said prevention of criminal acts...

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini

© 2021 Resensinews.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In