“Kenaikan tren dan peningkatan jumlah kasus perdagangan orang akibat penggunaan teknologi, juga menjadi perhatian sendiri bagi KemenPPPA selaku Ketua Harian GT PP TPPO,” jelas Titi dikutif dari laman resmi Kemenpppa, Minggu (31/7/2022).
Oleh karena itu, lanjut Plh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan ini, pencegahan dan penanganan perdagangan orang perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan banyak pihak mulai dari unsur pemerintah sampai seluruh lapisan masyarakat.
“Terlebih seiring dengan perkembangan modus perdagangan orang, dibutuhkan pula strategi baru dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang sehingga cara-cara pencegahan dan penanganan yang kita lakukan tidak tertinggal,” ujar Titi.
Titi mengatakan dalam beberapa program yang dilakukan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu fokus KemenPPPA untuk melakukan pencegahan perdagangan orang, misalnya membuat video sosialisasi bahaya perdagangan orang yang ditayangkan di Commuter Line, diskusi dan lomba terkait perdagangan orang melalui social media dengan melibatkan peran aktif anak muda Indonesia, dan peluncuran layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, baik melalui telepon 129 maupun Whatsapp di 08111-129-129.
Discussion about this post