RESENSINEWS.ID – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diketahui tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023).
Atas kejadian itu, tentu saja jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Meranti harus tetap berlangsung seperti biasa.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyeleggaraan pemerintahan dan pembangun di Kabupaten Kepualauan Meranti tetap berjalan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan, tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Discussion about this post