Dari sisi kebijakan, Kemendag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi, baik bagi konsumen, maupun bagi pelaku usaha.
Menurut data Kementerian Perdagangan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2020 tercatat sebesar Rp15.400 triliun.
“Sementara, ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar Rp 632 triliun. Meskipun kontribusinya masih relatif kecil terhadap ekonomi nasional, tetapi tumbuh cukup pesat,” sebagaimana diungkakapkan pada laman resmi Kemendag.
Selanjutnya, pada 2030, niaga elektronik business to business (b2b) dan business to consumer (b2c) lokapasar diproyeksikan dapat menyumbang nilai tertinggi dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia, yaitu sebesar Rp1.908 triliun atau 34 persen.
Discussion about this post