“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” ungkap Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Marwan Dasopang menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan.
Lanjutnya, sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Adanya penghematan biaya haji atau dilakukannya efisiensi harga berbgai bidang, tentunya pelayanan terhadap jemaah haji yang dilakukan pemerintah tetap yang terbaik.
Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jamaah. Bahkan, Marwan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.***
Discussion about this post