RESENSINEWS.ID – Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan bahwa tenaga kerja asing (TKA) [ada akhir tahun 2019 yang bekerja di Indonesia sekitar 109,55 ribu orang. Namun pada awal pandemi covid-19 jumlah TKA berkurang menjadi 93,75 ribu orang di kahir tahun 2020.
Selanjutnya, pada tahun 2021 mengalami pengurangan lagi atau menyusut sehingga menjadi 88,27 ribu orang pekerja TKA. Kemudian, tahun 2022 hingga akhir bulan Mei 2022, pekerja TKA di Indonesia naik kembali dari jumlah tahun 2021, yaitu totalnya menjadi 96,57 ribu.
Dinamisasi keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia ini, tentu harus terus dilakukan update.
Komisi IX DPR RI yang salah satu pasangan atau mitra kerjanya soal ketenagakerjaan tentu saja sangat berkepentingan untuk melakukan fungsi pengawasannya.
Setali dengan itu, anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta pemerintah untuk menyajikan data yang jelas mengenai jumlah dan kondisi tenaga kerja asing (TKA) yang bermukim dan bekerja di berbagai daerah di Indonesia.
Discussion about this post